FUNGSI DAN TUGAS SEKOLAH
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
pendidikan jalur sekolah, secara garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis,
jenjang dan sifat sekolah tersebut.
2. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di sekolah.
4. Membina Organisasi Siswa Intra Sekolah.
5. Melaksanakan urusan tata usaha.
6. Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait.
7. Bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan di Propinsi melalui Kepala Kantor / Inspeksi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten / Kandep.
Dalam melaksanakan tugasnya, sekolah dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah.